Kamis, 13 Desember 2018

SATSABHARA POLRES KETAPANG MELAKSANAKAN PENINDAKAN TIPIRING



Satuan Sabhara Polres Ketapang melaksanakan kegiatan tindak pidana tipiring di cafe dan tempat hiburan malam yang ada di wilayah Hukum Polres ketapang, Kamis (13/12/2018).

Kegiatan tersebut melibatkan sebanyak 37 Personel Sat Sabhara Polres Ketapang dan 1 personil dari Siepropam yang di pimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Ketapang AKP N.A Kombo, S.I.K., M.A.P

Pada pelaksanaan kegiatan di amankan 10 Orang yang ditemukan hasil pemeriksaan di beberapa Cafe/ Tempat hiburan malam karena pada saat dilakukan pengecekan tidak membawa atau tidak memiliki KTP.

Para pelanggar akan di laksanakan sidAng tipiring di Pengadilan Negeri Ketapang . Terhadap para pelanggar di harapkan akan menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Kegiatan ini di laksanakan dengan tujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif demi kenyamanan warga Kota Ketapang” ujar Kasat sabhara Polres ketapang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar