Satuan Sabhara Polres Ketapang melaksanakan kegiatan
tindak pidana tipiring di cafe dan tempat hiburan malam yang ada di wilayah Hukum
Polres ketapang, Kamis (13/12/2018).
Kegiatan tersebut melibatkan sebanyak 37 Personel Sat
Sabhara Polres Ketapang dan 1 personil dari Siepropam yang di pimpin langsung oleh
Kasat Sabhara Polres Ketapang AKP N.A Kombo, S.I.K., M.A.P
Pada pelaksanaan kegiatan di amankan 10 Orang yang
ditemukan hasil pemeriksaan di beberapa Cafe/ Tempat hiburan malam karena pada
saat dilakukan pengecekan tidak membawa atau tidak memiliki KTP.
Para pelanggar akan di laksanakan sidAng tipiring di
Pengadilan Negeri Ketapang . Terhadap para pelanggar di harapkan akan
menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Kegiatan ini di laksanakan dengan tujuan untuk
menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif demi kenyamanan warga Kota
Ketapang” ujar Kasat sabhara Polres ketapang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar