Penjagaan
adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh anggota satsbhara yang bersifat
pencegahan (preventif) dengan memberikan perlindungan , pengayoman , pelayanan
dan memelihara keselamatan jiwa dan harta benda untuk kepentingan
msyarakat dan Negara . penjagaan
bertujuan untuk menjaga terhadap kemungkinan timbulnya kriminalitas , mencegah
terjadinya gangguan kamtibmas memberi perlindungan , pengayoman , dan rasa aman
serta rasa tentram (2/10)
Tugas
penjagaan mencegah ,menangkal segala bentuk tindak kejahatan. Dan dilakukan
secara 1 x 12 jam dilakukan secara bergiliran dengan pembagian shift .
penjagaan juga memberikan pelayanan untuk menerima laporan dan pengaduan
masyarakat memonitor secara aktif segala bentuk gangguan kamtibmas yang terjadi
diwilayah hukum polres ketapang , melaporkan secara cepat dan tepat setiap
segala bentuk kejadian / gangguan kamtibmas kepada satuan tingkat atas guna
mendapatkan petunjuk lebih lanjut (2/10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar